Tolak gugatan kebakaran hutan, situs PN Palembang diretas



Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang meloloskan PT Bumi Mekar Hijau (BMH) dari kewajiban membayar ganti rugi atas kebakaran hutan yang melanda Pulau Sumatera. Gugatan tersebut diajukan pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

Majelis hakim yang dipimpin Parlan Nababan menolak gugatan tersebut. Padahal, anak perusahaan PT Sinar Mas ini dianggap bertanggung jawab atas kebakaran hutan yang terjadi pada 2014 lalu. Adapun luasan lahan mencapai 20.000 hektar.

Rupanya, putusan nonpopulis ini berbuntut panjang, situs PN Palembang pun menjadi korbannya. Peretas bernama Gunz Berry - Angel Dot Id mengubah layarnya menjadi serba hitam. Di mengaku kecewa atas putusan hakim yang meloloskan perusahaan itu.

Gunz juga menyematkan seluruh kekecewaannya ke dalam tulisan dalam laman tersebut. Berikut curahannya:

"Sungguh kecewa rasanya melihat keputusan bapak hakim yang menolak gugatan perdata pemerintah ke perusahaan yang membakar hutan PT Bumi Mekar Hijau anak perusahaan dari PT Sinar Mas bapak Parlas Nababan, bapak Kartidjo, dan ibu Eli Warti...
mungkin saya kurang mengerti soal hukum tapi saya mengerti sekali bagaimana deritanya bernafas di dalam kepungan asap nyesek pak tambah nyesek lagi ketika mendengar putusan bapak/ibu hakim

cuma bisa mengurut dada ketika bapak dan ibu hakim memutuskan menolak gugatan pemerintah...

bapak dan ibu hakim, pemerintah tidak akan segegabah itu dalam menuntut sesuatu
20.000 hektar lahan yang terbakar... dan ini bukan kejadian pertama dulu di 2014 dan sekarang di 2015...

PT Bumi Mekar Hijau tidak memiliki peralatan dan sumber daya yang memadai untuk mencegah dan mengendalikan kebakaran ini saja sudah menyalahi undang-undang belum lagi efek dari asap yang ditimbulkan sungguh tidak bisa dimengerti alasan bapak/ibu hakim membebaskan perusahaan pembakar lahan itu dari gugatan bapak dan ibu hakim apakah bapak tidak mendengar desas desus di luar sana yang mengatakan kalau PT Bumi Mekar Hijau anak perusahaan dari PT Sinar Mas itu tidak akan tersentuh oleh hukum ? benarkah begitu pak ?

tidak kah bapak bisa melihat kami? korban asap? harapan kami cuma satu hukumlah seberat-beratnya para pembakar lahan tapi apa yang bapak/ibu hakim lakukan? malah membebaskan gugatan ke pembakar lahan pemerintah sendiri yang menggugat dan bapak/ibu hakim menolak? sulit dipercaya sungguh teramat sulit untuk mempercayainya atau mungkin uangnya perusahaan itu lebih enak pak/buk? dapat berapa duit pak/buk dari pemilik perusahaan?

saya tidak menuduh, cuma bertanya

kalau bukan karena uang, lalu alasan apa bapak/ibu hakim menolak gugatan dari pemerintah ?

jujur.. saya amat sangat kecewa dengan keputusan bapak/ibu hakim dan saya yakin semua korban asap juga kecewa seluruh rakyat Indonesia kecewa...

adil lah pak, jangan hanya adil ke pembakar lahan saja. tapi adil jugalah keperintah yang sudah mengeluarkan banyak biaya, waktu dan tenaga untuk mengatasi kebakaran lahan, belum lagi untuk pemulihannya nanti adil jugalah kepada kami para korban asap...

maaf pak/buk bukan niat saya merusak website pemerintah, saya cuma titip pesan lewat web ini cukup hapus index.htm websitenya akan kembali normal seperti biasa atas perhatiannya saya mengucapkan terima... salam dari korban asap."

Sumber : Merdeka.com
ViewCloseComment